Tasbih
Semboyan

5.4.08
Tarif Non Subsidi Diberlakukan
"Hudiono: Konsumen Harus Berhemat"

Kebijaksanaan PLN ini mulai diberlakukan pada tagihan bulan Mai 2008. Khusus untuk 450 KWH, 900 KWH sampai 1.300 KWH yang biasanya dipakai oleh rumahtangga, pemerintah masih menerapkan tarif subsidi. Namun dimikian, alangkah baiknya konsumen berhemat mengurangi pemakaian listrik agar tidak terjadi over daya, sehingga listrik jadi redup. Bahkan bisa mati sama sekali. Total pelanggan di Sumbar ini mencapai 800 ribu lebih, sedangkan yang menggunakan 6.600 KWH diperkirakan 10 ribu pelanggan. Dari 10 ribu pelanggan ini, hanya 2 ribu pelanggan yang sering melebihi target batas subsidi. Kalaupun terjadi pembayaran dengan harga tidak disubsidi, tidak akan terlalu berpengaruh terhadap penghematan daya listrik. Untuk pelaksanaan, mulai dari penghitungan diserahkan pada masing-masing PLN cabang.
“Saya mengharapkan petugas PLN di masing-masing cabang secara terus menerus menyampaikan pada masyarakat kebijaksanaan PLN ini,” ujar Hudiono. Ditambahkannya, PLN sendiri berkeinginan semua warga Negara Indonesia menikmati listrik. Sampai ke pelosok sekali pun, warga akan mendapatkannya. Agar cita-cita PLN ini bisa terlaksana, pihak konsumen 6.600 KWH bisa menahan diri. Selain tidak menghidupkan semua lampu pada beban puncak, peralatan elektronik lainnya dibatasi. Mungkin tidak ada salahnya konsumen menggunakan lampu hemat energi yang artinya bisa berbagi rasa dengan warga lainnya.
Untuk sekarang PLN belum lagi mampu untuk mendapatkan sumber-sumber pembangkit listrik. Bahkan untuk Sumbar masih mengandalkan PLTD yang dihidupkan dengan solar. Namun ini mulai dikurangi. Buktinya, di Solok Selatan PLTD Balun telah dihentikan pengoperasiannya. “Alangkah baiknya diadakan penghematan, kemudian laporkan apa pun ganjalan yang terkait PLN via SMS ke 08116607017 sekiranya warga melihat ada pencurian arus. Sebab, kasus ini sangat merugikan PLN,” katanya mengakhiri. (Zatrizal)
Label: Berita